santriwati indonesia

Ternyata Inilah Hukum Memperbesar ‘Aset’ demi Kepuasan Suami

Bagi kaum hawa, pasti selalu ingin tampil memukau dan percaya diri terlebih lagi di hadapan pasangan halalnya. Terkadang, bentuk salah satu bagian tubuh, misalnya seperti ukuran payudara yang kecil yang dirasa kurang ideal menjadi sebab utama kurangnya rasa percaya diri untuk dapat memuaskan sang pendamping hidup.

Sebagian perempuan beranggapan bahwa memiliki payudara yang besar akan lebih menarik bagi laki-laki. Padahal tak semua lahir dengan payudara yang besar secara genetik, banyak pula faktor yang bisa mempengaruhi ukuran payudara seorang wanita. Selain faktor genetik, faktor hormonal bisa menjadi penyebab perubahan ukuran payudara. Misalnya, ketika perempuan sedang menjelang masa haid, mereka mengalami perubahan hormon yang bisa menyebabkan ukuran payudara bertambah besar. Selain itu, proses kehamilan, melahirkan dan menyusui pun juga berpengaruh terhadap perubahan ukuran payudara.

Tak heran, banyak treatment yang bisa dilakukan untuk mempercantik bagian tubuh tersebut dari mengonsumsi ramuan herbal, mengenakan masker payudara, hingga treatment yang membutuhkan bantuan tenaga medis seperti filler dan operasi plastik. Dan treatment ini sudah dinilai lumrah sebagaimana yang juga biasa diaplikasikan untuk mempercantik wajah, lho! Namun dilansir dari dr. Oz, ternyata treatment-treatment medis tersebut bukan berarti tidak berbahaya bagi tubuh karena memiliki dampak negatif seperti sesak nafas, penyumbatan pembuluh darah ke jantung, menyebabkan kanker, hingga memicu kematian. Tapi sebenarnya bagaimana sih hukum memperbesar payudara dalam Islam?

Ibnu Jarir ath-Thabariy mengatakan bahwa pada dasarnya, kita sebagai umat muslim dilarang untuk mengubah bentuk ciptaan Allah. Sebagaimana firman Allah: “Dan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya” (QS. An-Nisaa’: 119). Selain itu, dalam sebuah hadits dijelaskan: Dari Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya). Berdasarkan Syarh Muslim An-Nawawi 14/106, al-mutanamishah berarti orang yang meminta dicukur bulu di wajahnya yang dalam hal ini termasuk bulu alis, sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya disebut an-Namishah.

Kita diperbolehkan mengubah bentuk fisik atau anggota tubuh ciptaan Allah yang memang memiliki masalah medis atau membuat kita merasa sakit. Seperti perempuan dengan kanker payudara, kanker serviks, atau orang-orang bergigi tonggos dan panjang yang membuat mereka kesulitan untuk makan, seperti juga orang yang memiliki jari lebih yang membuatnya sakit dan kesulitan bergerak, maka diperbolehkan untuk mengubahnya baik dengan cara operasi atau yang lain.

unplash.com : Ramiz Dedaković

Hal ini juga sesuai dengan Fatwa al-Lajnah Ad-Daimah 25/16 bahwa hukum mengubah payudara untuk tujuan mengobatinya maka diperbolehkan. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiyallahu ‘anhu yang memperbaiki hidungnya dengan emas, padahal emas haram bagi laki-laki.

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas” (HR. Abu Daud).

  1. Zaidul Akbar menyatakan memang ada beberapa cara dengan tujuan untuk menguatkan otot payudara. Namun beliau tidak berkomentar terkait boleh atau tidaknya mengubahnya, beliau hanya menyatakan untuk mensyukuri segala yang kita miliki yang telah diciptakan Allah sedemikian rupa jika memang tak bermasalah bagi kondisi kesehatan.
  2. Yahya Zainul Ma’arif menerangkan bahwa kepuasan dalam hubungan suami istri harus dimulai dengan cara bergaul yang baik. Yang menjadi masalah adalah ketika imajinasi seorang manusia yang kemudian membawanya pada membanding-bandingkan sesuatu, seperti membanding-bandingkan bentuk fisik istrinya dengan hal yang lain. Begitu pula dengan istri yang membanding-bandingkan ukuran (maaf) alat vital suami dengan yang lain, hal ini jelas dilarang. Jika masalah fisik tersebut kemudian berdampak pada ketidakharmonisan hubungan pasangan, karena tidak tercapainya sensitifitas pasangan dan hal ini dinilai darurat, maka diperbolehkan memperbesar kemaluan dengan syarat, hanya menggunakan media atau obat-obatan alami yang memang tidak membahayakan dirinya. Kesimpulan ini bisa juga berlaku dalam kaitannya dengan masalah memperbesar payudara bagi seorang istri.

Buya Yahya lebih menekankan untuk tidak menghayalkan sesuatu yang memang tidak dimiliki oleh pasangan kita sehingga akan membuat kita lebih bersyukur untuk menjaga keharmonisan berumah tangga. Di sisi lain, manusia memiliki hawa nafsu yang tidak akan pernah merasa puas selama hidupnya. Jadi jika kita hanya terfokus pada masalah fisik, maka selamanya akan ada keluhan terkait itu dan akan terus menjadi masalah.

Jujur saja, kita tidak akan pernah bisa mempertahankan kecantikan kita selamanya. Seiring bertambahnya usia, fisik juga tak mungkin mampu dipoles lebih indah lagi, karena itu sudah kodratnya mahluk ciptaan Allah. Namun kita masih bisa menjaga cinta suami dengan keshalihah kita. Tariklah hati suami dengan akhlak yang mulia. Allah sudah berjanji bahwa laki-laki yang baik untuk perempuan yang baik, begitu pula sebaliknya. Jika kita rela menghias diri dengan akhlak yang baik, insyaAllah, suami juga akan menjaga hasratnya untuk kita semata.

Semoga kita dilindungi Allah dari hal-hal yang haram terkait ini.

 

santriwati indonesia
More Stories
Cegah Keriput dengan 5 Langkah Mudah