santriwati indonesia

Bagaimana Hukumnya Perempuan Melamar Laki-laki Terlebih Dahulu?

Ada sebuah riwayat hadits dari Tsabit al-Bunani bahwa Anas bin Malik pernah bercerita:

Ada seorang wanita menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, ‘Ya Rasulallah, apakah anda berminat denganku?’

Mendengar hal ini, putri Anas bin Malik pun menjawab, ‘Sungguh memalukan perempuan itu dan buruk akhlaknya’.

Anas pun membalasnya dengan jawaban, ‘Dia lebih baik darimu, dia ingin dinikahi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan menawarkan dirinya untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam’ (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain, dikisahkan:

Seorang wanita datang kepada Rasulullaah saw. dan mengatakan, ‘Ya Rasulallah, aku menyerahkan diriku untukmu (untuk dinikahkan)’. Salah seorang sahabat berkata, ‘Nikahkan saja dengan saya’. Maka Rasulullah bersabda, ‘Aku nikahkan kamu dengannya dengan mahar berupa bacaan al-Quran yang kamu miliki’ (HR. Bukhari).

Jika kita menilik sejarah pernikahan Sayyidah Khadijah ra. dengan Baginda Nabi Muhammad saw., maka kita akan dapatkan bahwa Sayyidah Khadijah lah yang lebih dulu melamar Rasulullah dengan cara yang baik. Dengan demikian kita ketahui bahwa melamar laki-laki bagi seorang perempuan adalah boleh-boleh saja.

Lantas kemudian, ada pertanyaan, bagaimana caranya jika kita ingin melamar laki-laki yang kita sukai? Ada dua cara yang bisa dilakukan pihak perempuan untuk melamar laki-laki yang diminati untuk dinikahi:

  1. Datang dan menawarkan diri secara langsung kepada yang bersangkutan. Hal ini tentu dilakukan dengan batasan-batasan tertentu sesuai dengan syariat Islam. Misalkan, menawarkan diri melalui surat atau surel, ataupun datang menemui pihak laki-laki bersama keluarga ataupun kawan dekat yang dipercaya.
  2. Melalui perantara orang lain yang bisa menjaga amanah. Orang tersebut bisa dari keluarganya maupun teman dekatnya, atau kerabat yang ia kenal. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidatina Khadijah ra. yang melamar Nabi melalui perantara teman baiknya yang bernama Nafisah binti Maniyah. Selain itu, sahabat Nabi pun, Umar bin Khattab juga melakukan hal serupa ketika menawarkan putrinya yang bernama Hafshah kepada Abu Bakar dan Utsman bin Affan.

Salah satu cabang badan perhimpunan ulama besar, Lajnah Daimah pernah memfatwakan tentang perempuan yang menawarkan diri kepada laki-laki shalih untuk dinikahi. Berikut penjelasannya:

“Jika dia adalah seorang lelaki shalih sebagaimana yang telah disebutkan, maka disyariatkan bagi perempuan tersebut untuk menawarkan diri padanyadan yang semisalnya untuk dinikahi. Ini diperbolehkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu ‘anha.”

Jadi, bisa disimpulkan bahwa ternyata hukumnya boleh saja bagi wanita mengajukan lamaran terlebih dahulu kepada seorang laki-laki yang diminati. Asalkan dengan cara yang sesuai syariat dan jangan lupa, teman-teman harus pastikan bahwa laki-laki tersebut adalah laki-laki shalih yang tidak beristri agar tidak malah menjadi prahara di kemudian hari.

santriwati indonesia
More Stories
KEREN! Lima Muslimah ini Berprestasi di Kancah Internasional