Berenang Sambil Puasa, haram kah?

Saat puasa, kita diwajibkan menahan haus dan dahaga, karena alasan inilah biasanya kita merasa malas untuk bergerak. Untuk menjaga kebugaran tubuh saat puasa maka disarankan tetap rutin berolahraga. Sudah menjadi pengetahuan yang umum bahwa olahraga yang disukai Rasulullah adalah memanah, berkuda, dan berenang. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Ajarilah anak-anak kalian berkuda, memanah, dan berenang” (HR. Bukhari dan Muslim). Berenang juga menjadi olahraga favorit beberapa diantara kita, bahkan berenang menjadi profesi yang tidak mungkin ditinggalkan bagi beberapa orang, seperti atlit dan para nelayan. Tapi gimana ya kalau kita ingin berenang ketika sedang berpuasa? Apakah berenang itu haram dan bisa membatalkan puasa?

  1. Yahya Zainul Ma’arif, atau yang biasa kita kenal dengan Buya Yahya, pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah Cirebon berkesempatan menjawab pertanyaan tersebut. Terangnya, kajian fiqih praktis Syafi’i bisa diterapkan ketika keadaan kita tak ada masalah. Termasuk ketika dihadapkan kepada problem yang membatalkan puasa. Hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang yang kita miliki: lubang mulut, lubang hidung, dan lubang telinga, lubang kemaluan dubur. Hal ini sebagaimana pendapat Ulama Madzhab Syafi’i, Imam Nawawi yang berkata: “Di antara perkara yang membatalkan puasa ialah masuknya sesuatu ke dalam rongga (tengah dan yang terbuka)”.

Dalam madzhab Syafi’i, hukum menyelam dan berenang pada dasarnya boleh-boleh saja, akan tetapi yang menjadi masalah adalah apakah ada air yang masuk atau tidak?

Jika dalam dugaannya ketika ia berenang dan menyelam ada air yang masuk ke lubang hidung, telinga atau bahkan mulutnya maka hukumnya haram, dan jika terbukti maka menjadi batal puasanya. Karena hal ini sering terjadi ketika seseorang itu memang baru belajar berenang atau bukan orang yang mahir berenang. Jika ia adalah orang yang memang sudah ahli berenang sebagaimana para nelayan yang bekerja sehari-hari mencari ikan dengan berenang dan menyelam, dan ia sudah dapat memastikan tidak akan ada air yang masuk ke lubang tersebut, maka hukumnya mubah. Namun perlu ditekankan, ia harus tetap mengutamakan kehati-hatian. Demikian jawab Buya Yahya.

Ada jawaban yang kami lansir dari NU online, secara general, hukum berenang saat berpuasa adalah makruh karena berenang menjadi aktivitas yang beresiko membatalkan puasa karena dikhawatirkan masuknya air ke dalam rongga atau kelima lubang yang telah dijelaskan sebelumnya serta rongga luka terbuka. Sebagaimana perkataan Syekh Ibnu Hajar Alhaitami yang dikutip sebagai berikut:

“Demikian juga yang membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tidak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa jadi dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf” (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah Al-Tijariyyah al-Kubra], tt, juz III, hlm 406).

Jika demikian, maka bukan hanya aktivitas berenang saja yang beresiko membatalkan puasa, ketika air masuk secara tidak sengaja ke dalam rongga hidung dan mulut saat mandi atau berwudhu maka bisa membatalkan puasa.

Syarat Berenang Saat Puasa

Berdasarkan penjelasan di atas, jadi, syarat berenang ketika sedang puasa sebenarnya hanya satu, yaitu kita harus memastikan tidak ada air yang masuk ke dalam lima lubang ataupun rongga luka yang kita miliki. Kita bisa menggunakan penutup hidung, mulut dan telinga untuk mencegah masuknya air. Selain itu, pastikan untuk tidak buang angin juga ya! Karena bisa jadi air juga akan masuk melalui lubang dubur kita.

Jika kekhawatiran akan masuknya air ke lubang-lubang tersebut sangat besar, maka sebaiknya berenang dilakukan pada malam hari selepas berbuka saja untuk menghindari batalnya puasa kita. Kita juga bisa mengganti aktivitas berenang dengan olahraga lain yang tak kalah menyenangkan dan menyehatkan seperti jalan santai, jogging, bersepeda atau senam.

Itulah hukum berenang ketika puasa, semoga bermanfaat!

 

santriwati indonesia
More Stories
Apakah Kita Wajib Berdandan?