Perempuan memang senang sekali bercermin dan berdandan menghias diri. Tak jarang, mereka memiliki beberapa paket make up komplit dengan brushernya untuk terlihat cantik. Terlebih jika akan bepergian, mereka sanggup berada di depan cermin selama berjam-jam untuk terlihat pantas dan menawan di mata orang lain. Tapi, sebenarnya bagaimana sih hukumnya berdandan? Katanya, ada yang bilang bahwa berdandan itu hukumnya wajib? Bagaimana bisa dihukumi demikian dan dalam hal apa aktivitas berdandan bisa menjadi wajib bagi seorang wanita? Dalam sebuah video yang diungah oleh situs islami.co, seorang pendidik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Siti Anshoriah, M.Ag menjelaskan dengan gamblang sebuah hadits yang menjadi dasar hukum berdandan bagi istri atau suami.
“Selama ini ada anggapan bahwa perempuan memang dilabeli sebagai seorang yang gemar berdandan. Tampaknya, di dalam kehidupan rumah tangga, perempuan diwajibkan untuk berdandan demi menyenangkan pasangan. Sementara, bagi pasangannya atau bagi suaminya, tidak pernah ada kewajiban tersebut,” demikian tutur beliau membuka penjelasan mengenai hukum berdandan.
“Padahal Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menyampaikan sebuah atsar yang menjadi asbabun nuzul dari turunnya al-Quran. Beliau menyampaikan bahwa ‘Saya senang berdandan untuk istri saya, sebagaimana saya juga senang istri saya berdandan untuk saya’,” jelas beliau melanjutkan.
“Atsar ini mengisyaratkan kepada kita bahwa sebetulnya untuk menyenangkan pasangan masing-masing baik suami atau istri, sama-sama harus mempercantik diri agar membuat kenyamanan bagi pasangannya,” kata beliau menerangkan.
Sementara itu, sebagai penutup, Ibu Anshoriah menyimpulkan, jadi hukum berdandan diperbolehkan untuk menyenangkan pasangan halal kita masing-masing. Dan baik laki-laki maupun perempuan hendaknya berdandan demi tujuan tersebut.
“Oleh karena itu, berdandanlah wahai laki-laki. Berdandanlah para suami untuk menyenangkan hati istri anda. Begitu pula dengan para istri, berdandanlah untuk menyenangkan hati suami,” tuturnya sembari menutup penjelasan di dalam video.
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang Ulama Saudi pernah ditanya mengenai bagaimana hukumnya penggunaan make up serta parfum bagi wanita ketika bepergian dan beliau menjawab:
“Mengenai make up, jika hal itu bisa menambah kecantikan dan tidak membahayakannya, maka boleh digunakan. Tetapi saya pernah mendengar bahwa make up itu membahayakan kulit wajah, mengakibatkan kulit wajah berubah menjadi jelek sebelum masa tuanya. Saya menyarankan kepada para wanita untuk bertanya kepada para dokter tentang hal ini. Jika berita itu benar, maka menggunakan make up itu menjadi haram atau minimal makruh, karena semua yang mengakibatkan kerusakan ada kalanya haram atau adakalanya makruh,” terang beliau.
“Keluarnya wanita dengan memakai parfum hukumnya haram sesuai dengan sabda Nabi riwayat Abu Daud, Annasai, dan Tirmidzi: ‘Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur’,” tutur beliau menjelaskan.
Hal ini dibenarkan sebab pria manapun termasuk yang bukan mahramnya bisa saja tergoda dengan harum parfumnya wanita tersebut. Karena kehormatan seorang wanita terlihat dari perilaku dan sikapnya yang mampu menjaga diri. Jadi jangan sampai pemakaian parfum kita bisa mempengaruhi lawan jenis yang menciumnya sehingga menimbulkan syahwat yang terlarang.
Terkait hal ini ada hadits riwayat Baihaqi yang menerangkan bahwa, “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak” (HR. Baihaqi).
Dari penjelasan hadits di atas maka dapat disimpulkan bahwa pemakaian parfum bagi wanita sebaiknya tidak terlalu menyengat hingga dapat tercium baunya dan terlebih hingga dapat menimbulkan fitnah. Segala penjelasan tersebut adalah untuk berdandan dengan tidak berlebihan dan sewajarnya demi menjaga harkat dan martabat perempuan itu sendiri.